Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

31 Orang Ditangkap Bareskrim Polri, Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali

Markas operator judi online di kawasan Denpasar, Bali digerebek petugas dari Bareskrim Polri.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penggerebekan markas operator judi online di kawasan Denpasar, Bali dengan menangkap 31 orang pelaku, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM- Markas operator judi online di kawasan Denpasar Bali digerebek petugas dari Bareskrim Polri.

Dari lokasi itu, polisi menangkap 31 orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan para tersangka merupakan orang yang mengelola sejumlah website judi online.

"Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Penggerebekan itu dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan.

Ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan tempat para pegawai mengoperasikan situs judi online.

Baca juga: Endorse Situs Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

Baca juga: Inilah Sosok AR, Selebgram Berhijab Tapi Terima Gaji Rp 7 Juta Dari Judi Online

Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Tasikmalaya Pilih Akhiri Hidupnya Gara-gara Sang Anak Kecanduan Judi Online

Para pelaku disebut mengoperasikan situs judi online yang berbeda-beda.

Mulai dari HotelSlot88, AutoCuan88, JayaSlot28, Oscar28, dan Siera77.

"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," jelas Vivid.

Dalam penggrebekan tersebut turut diamankan 240 laptop dan 253 handphone dari berbagai merek.

Ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Terhadap leader dari situs judi online tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.

Sementara, terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Markas Operator Judi Online di Bali Digrebek Bareskrim Polri, Puluhan Orang Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved