Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye

kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, namun juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat

Editor: Vito
zoom-inlihat foto Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye
Istimewa
Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Calon Anggota Legislatif (caleg) yang pernah terjerat kasus korupsi diminta untuk membuat pernyataan dalam semua alat peraga kampanye, baik secara luring ataupun daring.

Hal tersebut dinilai penting, karena kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

"Pernyataan dalam alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi tindak pidana korupsi, dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu (30/8).

Menurut dia, para caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggungjawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut.

"Ini juga menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih untuk memilih caleg yang berintegritas. Publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah caleg yang pernah melakukan kejahatan korupsi dapat diberikan kesempatan lagi menjadi wakil rakyat atau tidak," ucapnya.

Arfianto menuturkan, praktik korupsi yang kini terjadi di Indonesia telah membuat lembaga-lembaga publik terpuruk, sehingga menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, caleg yang pernah menjadi pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dalam kampanyenya dengan pelaku tindak pidana umum lainnya, ataupun caleg yang belum pernah terjerat kasus kejahatan,” jelasnya.

Adapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 eks napi koruptor bakal maju di pileg 2024. Nama para mantan napi koruptor itu terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (28/8).

"Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI," sambungnya.

Kurnia mengungkapkan hingga saat ini KPU belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. ICW pun mendesak KPU segera mengumumkan daftar nama itu.

"ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi, dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat," tandasnya. (Tribunnews/Wahyu Aji/Dewi Agustina)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved