Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga 100 Kali Sejak 2014 di Tangerang, Kini Ditangkap

Kabar yang menghebohkan datang dari Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana seorang ayah berusia 54 tahun, yang diidentifikasi sebagai

|
Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi - Kabar yang menghebohkan datang dari Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana seorang ayah berusia 54 tahun, yang diidentifikasi sebagai SH, telah ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun, NF. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Kabar yang menghebohkan datang dari Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana seorang ayah berusia 54 tahun, yang diidentifikasi sebagai SH, telah ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun, NF.

Bejatnya, SH sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 100 kali.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan pelaku melakukan perbuatan itu setelah memberi tekanan dan ancaman terhadap korban.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui kakak korban berinisial RY, lalu dia mengunjungi rumah orangtua.

Di sana, RY mengamuk lalu menyuruh SH selaku ayah kandungnya itu untuk pergi dari rumah.

"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.

RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibundanya berinsial R.

Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.

"NF telah disetubuhi oleh SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023," ucap Rio.

Terkini, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.

Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 100 Kali Selama 9 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved