Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Segini Jumlah Ganti Rugi yang Diterima Warga Terdampak Pembangunan Under Pass di Simpang Joglo Solo

Proses pembangunan underpass di kawasan Simpang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo telah memasuki tahap pembayaran ganti rugi

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
IST
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pemberian ganti rugi tanah dampak under pass di rel layang Joglo 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Proses pembangunan underpass di kawasan Simpang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo telah memasuki tahap pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak.

Empat kelurahan yang terkena dampak langsung, yaitu Kelurahan Joglo, Nusukan, Kadipiro, dan Banjarsari, telah menerima pembayaran ganti rugi untuk lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pada awalnya, warga dari Kelurahan Kadipiro dan Banjarsari menjadi yang pertama menerima pembayaran ganti rugi.

Acara penyerahan ganti rugi dilakukan kemarin, Rabu (30/8/2023), di Kantor Kelurahan Banjarsari.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dan Wakil Wali kota, Teguh Prakosa, turut menghadiri acara tersebut.

Proses penyerahan ganti rugi ini dilakukan dengan simbolis.

Wakil Wali kota, Teguh Prakosa, menyerahkan buku tabungan dan saldo uang ganti rugi kepada 18 warga pemilik lahan di Pendapa Kelurahan.

Wali Kota Surakarta, Gibran, mengucapkan terima kasih kepada warga dari empat kelurahan yang terlibat dalam proyek ini. 

“Ini bukan tentang masalah pembayaran, tapi partisipasi dan kerelaan warga untuk melepas asetnya demi pembangunan rel simpang Joglo, yang nanti dampaknya pasti sangat baik bagi warga Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo," ungkapnya.

Ia mengapresiasi partisipasi dan kerelaan warga dalam melepaskan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan underpass.

Gibran juga memastikan bahwa proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi telah berjalan lancar.

Dalam kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pemerintah Kota Surakarta menyalurkan dana ganti rugi kepada 21 warga dari Kelurahan Banjarsari dan Kadipiro.

Besar ganti rugi yang diterima oleh masing-masing warga bervariasi, sesuai dengan luas lahan yang terkena dampak.

Pembayaran dilakukan melalui buku tabungan, dengan nilai ganti rugi per meter persegi sebesar Rp 13 juta rupiah.

Sementara itu, warga yang terdampak di Kelurahan Joglo dan Kelurahan Nusukan akan menjalani proses serupa pada waktu yang akan datang.

Hal ini disebabkan oleh jumlah warga yang lebih banyak di kedua kelurahan tersebut.

Pembangunan underpass ini diharapkan oleh pemerintah dapat memangkas jarak antara Kota Solo dan Kota Semarang, menjadikan perjalanan lebih efisien.

Proyek ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan konektivitas antara dua kota utama di Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved