Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Pertama Tolak Berhubungan Badan, Pria Ini Nekat Menyekap dan Ancam Bunuh Anak

Istri pertama tak mau diajak berhubungan badan membuat berinisial SHH (46) nekat menyandera anaknya sendiri di Kota Tanjung Balai.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Istri pertama tak mau diajak berhubungan badan membuat berinisial SHH (46) nekat menyandera anaknya sendiri di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (19/8/2023).

Alasan istri NMS (46) tidak mau diajak berhubungan badan karena capek.

Tindakan pelaku SHH (46) menyekap dan mengancam akan membunuh kedua anak laki-lakinya, J (14) dan JO (12), membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Viral Pengakuan Wanita Dinikahi Jin Sejak SMA, Sering Mimpi Berhubungan Badan dengan Pria Berbeda

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku memiliki 2 istri dan korban merupakan istri pertamanya.

Lokasi kejadian di rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00, pelaku awalnya mengajak korban berhubungan badan, namun korban tidak mau dengan alasan sedang capek.

"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri, Jumat (1/9/2023).

Eri tidak merinci korban berjualan apa, namun setelah menolak ajakan pelaku korban pergi ke kamar mandi.

Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.

"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti'. Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.

Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.

Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.

"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah, apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.

Baca juga: Berhubungan Badan Dibayar Pakai Ponsel Curian, Wanita Ini Apes Jadi Terjerat Kasus Pidana

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.

Kemudian pelaku langsung ditahan.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved