Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penjualan Minuman Beralkohol di Semarang Dibatasi, Dilarang Dijual Dekat Tempat Ibadah

DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi peraturan daerah.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Sekretaris Pansus Perda pengawasan minuman beralkohol memberikan pemaparan hasil pembahasan raperda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023).    

Joko melanjutkan, perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa surat peringatan teguran hingga penyegelan atau penutupan. 

"Terkait masalah teknis atau detail diatur dalam perwal," tambanya. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu megatakan, perda lama memang perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Baca juga: 3 Fakta Mahasiswi Kedokteran Meninggal di Kamar Kos Semarang, Ditemukan Obat-obatan dan Miras

Apalagi, Semarang merupakan kota metropolitan.

Cukup banyak wisatawan asing yang mana konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup. Namun, di sisi lain, perlu pengaturan. 

"Sgh ini ada ruang jelas bagaimana aturan perda yang baru. Ada pembatasna yang mungkin bagi orang lain diperlukan. Di sisi lain, kami memberi ruang kepada orang yang membutuhkan, ada wiatawan asing. Itu lifestyle di negaranya," jelasnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved