Berita Semarang
Penjualan Minuman Beralkohol di Semarang Dibatasi, Dilarang Dijual Dekat Tempat Ibadah
DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi peraturan daerah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Joko melanjutkan, perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa surat peringatan teguran hingga penyegelan atau penutupan.
"Terkait masalah teknis atau detail diatur dalam perwal," tambanya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu megatakan, perda lama memang perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Baca juga: 3 Fakta Mahasiswi Kedokteran Meninggal di Kamar Kos Semarang, Ditemukan Obat-obatan dan Miras
Apalagi, Semarang merupakan kota metropolitan.
Cukup banyak wisatawan asing yang mana konsumsi minuman beralkohol menjadi gaya hidup. Namun, di sisi lain, perlu pengaturan.
"Sgh ini ada ruang jelas bagaimana aturan perda yang baru. Ada pembatasna yang mungkin bagi orang lain diperlukan. Di sisi lain, kami memberi ruang kepada orang yang membutuhkan, ada wiatawan asing. Itu lifestyle di negaranya," jelasnya. (eyf)
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Panduan Jitu Konsumen Memilih Mobil di GIIAS Semarang 2025: Bensin, Hybrid, atau Listrik? |
![]() |
---|
Intip Teknologi Otomotif Masa Depan, Ratusan Mahasiswa Ikuti Education Day di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Dibuka di Semarang, Ini Kata Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Akui Pasar Johar Sepi, Siapkan Sejumlah Skenario Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.