Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Kisah Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Maluku Utara, Ijab Kabul Diwakili Oleh Ayah

Berita mengenai kasus seorang pria berinisial MIM alias Isra (20) yang melarikan diri menjelang ijab kabul pernikahannya dengan SA (19) telah menjadi

Editor: m nur huda
Via Tribunkaltim
ilustrasi akad nikah - Viral Kisah Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Maluku Utara, Ijab Kabul Diwakili Oleh Ayah 

Isra mengakui bahwa dia adalah pacar SA dan bersedia menikah," seperti yang ia sampaikan.

Kerugian Finansial

Wisto mengungkapkan bahwa insiden ini membuatnya merasa dipermalukan. Keluarga SA juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 25 juta yang telah dikeluarkan untuk persiapan pesta pernikahan.

Meskipun demikian, mereka belum berencana untuk mengambil langkah hukum saat ini, karena masih menunggu Isra ditemukan. Wisto menyatakan, "Namun sekarang kami belum memikirkan untuk melaporkan masalah ini ke polisi lagi. Kami akan menunggu dulu," ujarnya.

Pernikahan Tidak Sah

Menurut Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, pernikahan yang diwakili oleh ayah Isra ini tidak sah menurut hukum syariat Islam. Hal ini disebabkan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

Ongky menjelaskan bahwa untuk dianggap sah, sebuah perkawinan harus memenuhi beberapa syarat, seperti kedua belah pihak yang memiliki kehendak dan niat menikah atas dasar saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.

Ijab kabul, yang dalam pernikahan ini diwakili oleh ayah Isra, seharusnya diucapkan secara pribadi oleh mempelai pria.

Ongky menambahkan bahwa walaupun ijab kabul dalam pernikahan dapat diwakilkan oleh orang tua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Namun, dalam kasus pernikahan SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan diri menjelang ijab kabul. Oleh karena itu, Ongky menyarankan agar pernikahan ini dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.

Ia menyatakan bahwa pernikahan ini tidak sah berdasarkan ketentuan dan syarat perkawinan dalam hukum Islam.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved