Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kuliah Tinggal Skripsi, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi karena Jualan Ganja di Kampus

Barang haram itu membuatnya terjerumus dalam lembah hitam, hingga harus mendekam di penjara.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).

"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

Penyidik pun mendalami laporan tersebut.

Pelaku RP, menurut Putra, ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesal Mahasiswa Penjual Ganja, Kapok dan Bakal Lanjutkan Pendidikan Usai Keluar Tahanan"

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Cair: Ini Termasuk Jenis Baru

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved