Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Wulan Guritno Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Mempromosikan Situs Judi Online

Wulan Guritno (WG) dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/9/2023), hari ini terkait situs judi online.

Editor: m nur huda
Instagram/wulanguritno
Wulan Guritno (WG) dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/9/2023), hari ini terkait situs judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTAWulan Guritno (WG) dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/9/2023), hari ini.

Klarifikasi terkait dugaan Wulan Guritno mempromosikan salah satu situs judi online yang viral diberbagai platform media sosial.

“Sementara belum ada perubahan (masih sesuai jadwal 7 September 2023),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Diketahui, sempat viral di media sosial, Wulan Guritno mempromosikan dugaan judi online.

Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter dan TikTok.

Sebelumnya, Brigjen Adi Vivid mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Adi Vivid mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Gurtno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020 lalu.

Namun, menurutnya, laman situs judi online yang dipromosikan tersebut masih aktif hingga kini.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta pada 30 Agustus 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke temen-temen influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” kata Adi Vivid.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Wulan Guritno Diklarifikasi soal Dugaan Promosikan Judi "Online"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved