Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kedapatan Bawa Paket Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Pria bernama Alex Samirin (62) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu

|
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Lantaran kedapatan membawa paket sabu seorang sopir di Blora diamankan Satresnarkoba Polres Blora.

Pria bernama Alex Samirin (62) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, (11/09/2023).

"Di sini kami sampaikan ungkap dua kasus di bulan Agustus dan September. Jadi kami ada dua kasus yang pertama terkait narkotika dan peredaran obat keras," ucap AKP Edi Santosa kepada tribunmuria.com.

Baca juga: 7 Tahun Warga Nagrog Bogor Mandi Pakai Air Tercemar Bensin, Bahkan Bisa Dipakai Nyalakan Motor

Baca juga: 58 Persen Wilayah Jateng Alami Kekeringan Ekstrem, Kabupaten Ini Akan Alami Hari Tanpa Hujan Terlama

Terkait narkotika, AKP Edi Santosa mengungkapkan, ini terjadi pada hari Jumat (28/8/2023) pada pukul 20.45 WIB. Tepatnya di jalan Ronggolawe gang Podang turut Kelurahan Wulung, Kec. Randublatung.

"Disini kami amankan satu orang pelaku, sebagai pengedar saudara Alx (62). Dalam hal ini kami amankan satu paket sabu," ungkap AKP Edi Santosa.

"Paket sabu 0,08 gram yang kedua 0,38 gram. Semoga bisa kita kembangkan hingga jaringan di atasnya," imbuh AKP Edi Santosa.

Kemudian dalam pengembangan kasus ini, pihaknya mengarah pada pemasok barang, yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan.

AKP Edi Santosa menuturkan, pihaknya sudah mengantongi nama tersebut.

"Harapan kami bisa menyerahkan diri. Namun kami tetap melakukan pengejaran, sehingga perkara akan lebih jelas, asal usul barang tersebut," tutur AKP Edi Santosa.

"Satu paket dari ALX, dan satu paket lainnya dari LG yang masih dalam pengejaran. Kita amankan sepeda motor, sepasang sepatu warna hitam," tambah AKP Edi Santosa.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Dirinya menegaskan, bahaya narkoba itu tidak hanya tanggung jawab aparat, dan mengajak menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat Blora.

"Mari kita sama-sama menjauhi narkoba, kemudian mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba. Para pelaku narkoba segera berhenti, sebelum ketemu dengan kami dan pasti akan kami tindak tegas, siapapun tanpa pandang bulu," ajak AKP Edi Santosa. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved