Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter di Klinik Surabaya, Terungkap setelah 2 Tahun

Seorang pria lulusan SMA di Surabaya, Jawa Timur, Susanto, menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) dengan menyamar sebagai seorang dokter dan bekerja di

Editor: m nur huda
freepik/Bangkapos
Ilustrasi dokter - Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal sebagai Susanto, telah terbukti menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) dengan menyamar sebagai seorang dokter dan bekerja di klinik milik perusahaan tersebut selama dua tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal sebagai Susanto, telah terbukti menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) dengan menyamar sebagai seorang dokter dan bekerja di klinik milik perusahaan tersebut selama dua tahun.

Selama periode tersebut, Susanto berhasil menerima gaji bulanan sebesar Rp 7,5 juta.

Kebohongan Susanto menggunakan identitas palsu akhirnya terungkap, dan PT.PHC melaporkannya ke pihak berwajib. Saat ini, Susanto sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dakwaan terhadap Susanto digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023).

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan dakwaan terhadap Susanto.

Dakwaan tersebut mengungkap bahwa pada bulan April 2020, Susanto melamar untuk bekerja di Rumah Sakit PHC Surabaya ketika ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis.
 
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat itu pihak PT. PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr. Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. "

Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak PT. PHC melaporkannya ke polisi. Kerugian pihak PT.PHC selama dua tahun mempekerjakan Susanto sebanyak Rp 262 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved