Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terbongkarnya Toko Usaha Penjualan Bayi Plus Ari-ari Via Facebook Rp 18 Juta di Malang

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan bayi melalui media sosial.

TELEGRAPH.CO.UK
Ilustrasi Bayi. Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan bayi melalui media sosial. 

Eyis membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari, lengkap dengan ari-ari, pakaian bayi, dan buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Saat itu, perangkat lingkungan setempat juga turut hadir, termasuk ketua RT, ketua RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Eyis mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Ia mendapatkan komisi sebesar Rp 3 juta dari setiap bayi yang diantarnya.

Bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang, dan ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

Bayi ini dalam kondisi stabil dan sehat.

Tiga tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.

Rencananya, bayi ini akan dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur setelah proses hukum selesai. Bayi ini lahir prematur dengan berat badan 2,25 kilogram, panjang 42 centimeter, dan lingkar kepala 30 centimeter.

Penyelenggaraan asuhan bayi selanjutnya akan mempertimbangkan keluarga besar untuk pengasuhan yang terbaik.

Malang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved