Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terbongkarnya Toko Usaha Penjualan Bayi Plus Ari-ari Via Facebook Rp 18 Juta di Malang

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan bayi melalui media sosial.

TELEGRAPH.CO.UK
Ilustrasi Bayi. Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan bayi melalui media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan bayi melalui media sosial.

Tindakan tersebut telah menyebabkan tiga tersangka ditangkap dan saat ini mereka ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Kompol Danang Yudanto, Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.

Pelapor mengetahui adanya grup Facebook dengan nama "Adopsi Bayi Baru Lahir" pada tanggal 3 September 2023.

Ia kemudian bergabung dengan grup WhatsApp yang bernama "Adopter dan Bumil Amanah" setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook tersebut.

Pelapor kemudian menerima pesan WhatsApp dari admin grup yang menawarkan beberapa opsi bayi yang siap diadopsi, beserta dengan fotonya.

Admin grup menetapkan harga adopsi berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

Selanjutnya, admin grup memberikan nomor telepon kurir bayi yang merupakan salah satu tersangka, yaitu Eyis (35), yang berasal dari Surabaya.

Eyis mengambil bayi perempuan dari kedua orangtua bayi tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua orangtua bayi, bernama Louis (21) dan Fatih (19), juga menjadi tersangka.

Kedua orangtua bayi ini belum menikah.

Eyis memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada kedua orangtua bayi.

Pada tanggal 5 September 2023, pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi.

Lokasi tersebut terletak di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Pelapor kemudian bertemu dengan Eyis di alamat tersebut.

Eyis membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari, lengkap dengan ari-ari, pakaian bayi, dan buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Saat itu, perangkat lingkungan setempat juga turut hadir, termasuk ketua RT, ketua RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Eyis mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Ia mendapatkan komisi sebesar Rp 3 juta dari setiap bayi yang diantarnya.

Bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang, dan ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

Bayi ini dalam kondisi stabil dan sehat.

Tiga tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 3 tahun penjara dan/atau 15 tahun penjara.

Rencananya, bayi ini akan dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur setelah proses hukum selesai. Bayi ini lahir prematur dengan berat badan 2,25 kilogram, panjang 42 centimeter, dan lingkar kepala 30 centimeter.

Penyelenggaraan asuhan bayi selanjutnya akan mempertimbangkan keluarga besar untuk pengasuhan yang terbaik.

Malang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved