Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Remaja Meninggal Tak Wajar di Semarang

Usai Menyiksa MAA Sampai Tewas, Bagus Dkk Bikin Skenario Korban Dikeroyok Orang di Pucang Gading

Fakta terbaru dalam kasus kematian remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Semarang, MAA, telah terungkap.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap enam pemuda hajar anak di bawah umur hingga berujung meninggal dunia. Keenam pemuda tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakta terbaru dalam kasus kematian remaja laki-laki berusia 17 tahun, MAA, telah terungkap.

MAA ditemukan meninggal dunia dengan tubuh lebam saat tidur di rumah temannya, Bagus Putra Pratama, yang berusia 19 tahun.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Emerald Indah, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang.

Namun, terungkap bahwa Bagus Putra Pratama adalah dalang di balik kematian korban.

Ia bersama kelima temannya menganiaya korban di sebuah warnet di Jalan Klipang Raya, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Bagus awalnya berdalih kepada polisi bahwa ia menemukan korban dalam keadaan parah di Pucang Gading.

Namun, ternyata ia sendiri yang melakukan penganiayaan ini karena persoalan uang.

"Saya kehilangan Rp600 ribu dari dompet saya, dan saya curiga korban yang mencurinya. Saya bertanya ke korban apakah uang bisa dikembalikan atau sudah habis? Jawaban korban tidak jelas," ujar Bagus di kantor Polrestabes Semarang pada Jumat (15/9/2023).

Kelima tersangka lainnya termasuk:

  1. Agung Rahmanto (26)
  2. Mika Faqih Aryaputra (19)
  3. Plateau Malik Kusuma (21)
  4. Haidar Saputra (21)
  5. Muhammad Haris Widitanto (20).

Mereka masing-masing memiliki peran dalam penganiayaan, termasuk memukuli korban di berbagai bagian tubuhnya dan bahkan menggunakan sedotan panas.

Bagus menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan dirinya sudah terjalin lama, bahkan korban sering tidur di rumahnya.

Oleh karena itu, ketika uangnya dicuri oleh korban, ia merasa sangat emosional.

Ketika korban ditemukan meninggal, Bagus mengaku merasa syok, namun kemudian ia jujur kepada orangtua korban tentang peristiwa penganiayaan ini.

Muhammad Haris Widitanto (20) adalah salah satu tersangka yang melakukan kekerasan paling kejam terhadap korban, termasuk menyeretnya ke kamar mandi dan melakukan penganiayaan lebih lanjut.

Plateau Malik Kusuma (21) juga mengakui perannya dalam penganiayaan ini, termasuk menyulut sedotan panas yang digunakan pada korban.

Hasil autopsi korban menunjukkan adanya gegar otak akibat pendarahan, yang menyebabkan kematian korban.

Keenam tersangka telah ditangkap di rumah mereka masing-masing dan dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah 15 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved