Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Banyumas Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi

Ist. Kejari Purwokerto.
Kajari Purwokerto Imanuel Rudy Pailang saat ditemui di kantor Kejari, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan ia menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa.

Menurutnya membebaskan itu kewenangan hakim. 

 "Itu hak hakim memutuskan, silakan. 

Kami pasti akan melakukan kasasi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Berkaitan putusan tersebut, ia akan segera menindaklanjuti secepatnya putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas.

Adapun ia baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang, pada hari ini.

"Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini bisa selesai, ada birokrasinya. 

Saya sudah perintahkan kasi pidsus segera diproses," ujar Rudy saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya sempat diberitakan Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Saat di pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa divonis bervariasi Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. 

Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (jti)

Baca juga: Sinopsis Film Green Lantern: Ryan Reynolds Punya Cincin Berkekuatan Demi Lindungi Alam Semesta

Baca juga: UPDATE : Mbak Ita Hubungi Damkar Kab Semarang dan Pihak Terkait Bantu Pemadaman di TPA Jatibarang

Baca juga: UPDATE : Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Tanpa Busana Dibuang dalam Septic Tank, 40 Adegan Diperagakan

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Bangau Tua dan Ikan Sungai

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved