Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ajak Tetangga Bunuh Istri, Hubertus Kusi Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan sadis menggemparkan Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Handout
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU terus mendalami kasus tersebut.

Hubertus Kusi dan Laurensius Lalus yang membunuh Maria Imakulata Nabu, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTU.

Baca juga: Setelah Bunuh Teman Kerjanya, Dede Tulis Permintaan Maaf di Dinding Pakai Darah Korban

Kepala Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Mukhson, mengatakan, dua pelaku ini terlibat pembunuhan berencana terhadap korban.

Mukhson menyebut, dua  pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat ke -1 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Mukhson kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023).

Meski begitu, lanjut dia, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kasus ini tentu kita dalami untuk mengetahui dengan lebih jelas peran dan keterlibatan dari masing-masing pelaku.

Kita juga akan memanggil sejumlah saksi dan beberapa orang lain lagi yang diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ini," ungkap dia.

Mukhson menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya wanita idaman lain (WIL) dari suami korban.

Motif lainnya lagi adalah dendam politik dari pelaku Laurensius Lalus.

Korban diketahui tidak memilih Laurensius saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Laurensius juga mendapat bayaran Rp 2,5 juta dari pelaku Hubertus untuk menghabisi nyawa korban," ujar dia.

Diberitakan, Hubertus Kusi ditangkap pada Jumat (15/9/2023) di Tanah Merah, Kabupaten Kupang. 

Dia diduga membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu, dengan bantuan tetangganya, Laurensius Leu, pada Juli 2023 lalu.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di TTU yang Ajak Tetangga Bunuh Istrinya Terancam Hukuman Mati"

Baca juga: Aksi KKB di Pegunungan Bintang Papua: Siang Bunuh Polisi, Sore Tembak 2 Warga Sipil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved