Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes Rp 250 Juta

Anggota DPRD Subang berinisial S dan rekan tersangka ditahan atas dugaan korupsi BUMDes Rp 250 juta. Kejari Subang ungkap kerugian negara.

Tayang:
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang. Anggota DPRD Subang berinisial S dan rekan tersangka ditahan atas dugaan korupsi BUMDes Rp 250 juta. Kejari Subang ungkap kerugian negara. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menetapkan seorang anggota DPRD berinisial S sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

"Tersangka S yang merupakan Anggota DPRD Subang Fraksi Golkar dilakukan pada Rabu(13/9/2023) dan tersangka C warga masyarakat biasa selaku tim sukses S ditetapkan tersangka hari ini Selasa(19/9/2023). Kedua tersangka saat ini di Tahan di Lapas Kelas IIA Subang," ujar Kepala Kejari Subang, kepada awak media.

Wiliam Jakson, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini pertama kali terungkap pada Maret 2023 melalui temuan dari jajaran intelejen Kejari Subang.

Baca juga: Sosok Joko Sarono Pak Kades di Sragen Gelapkan Uang BUMDes, Kini Diberhentikan

Kejari Subang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes salah satunya anggota DPRD Subang, Selasa (19/9/2023). Foto: Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kejari Subang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMDes salah satunya anggota DPRD Subang, Selasa (19/9/2023). Foto: Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Setelah itu, penyelidikan diteruskan oleh bidang Pidsus Kejari Subang.

Hasil penyelidikan ini mengindikasikan bahwa tersangka S bersama dengan satu tersangka lainnya, Cari Sugiarto, yang merupakan warga sekitar, terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Tersangka S memainkan peran utama dalam kasus ini dengan mendesak kepala desa untuk segera mencairkan dan menyerahkan anggaran BUMDes sebesar Rp 100 juta.

Pada tanggal 13 September 2023, tersangka S ditahan oleh Kejari Subang setelah tindakan upaya paksa.

Penahanan ini kemudian diikuti dengan surat perintah penetapan tersangka lainnya, yaitu Cari Sugiarto, yang sebelumnya hanya menjadi saksi.

Menurut Wiliam dalam pesan singkatnya, Kejari Subang juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak sesuai.

Total nilai penyitaan mencapai Rp 150 juta.

William mengungkapkan bahwa penyalahgunaan anggaran ini berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD periode tahun 2020 dan 2021.

Pada tahun 2020, dana tersebut sebesar Rp 100 juta, sementara pada tahun 2021 mencapai Rp 150 juta.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Subang selama 20 hari ke belakang.

Tersangka S telah ditahan sejak tanggal 13 September 2023, sementara tersangka Cari Sugiarto ditahan sejak tanggal 19 September 2023.

Wiliam juga menyebutkan bahwa akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta selama tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved