Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Begini Nasib Pinjol AdaKami Setelah Nasabahnya Bunuh Diri Tak Kuat Diteror Penagih

Aplikasi pinjol AdaKami kini tengah berada dalam situasi yang tidak pasti setelah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: muh radlis
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AdaKami dipanggil OJK buntut pria nekat akhiri hidup karena tak kuat diteror debt collector. 

TRIBUNJATENG.COM - Aplikasi pinjol AdaKami kini tengah berada dalam situasi yang tidak pasti setelah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investigasi OJK terhadap AdaKami ini berawal dari peristiwa tragis seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit masalah pinjaman online (pinjol) yang ia miliki melalui AdaKami.

Pria tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial K, mengambil keputusan tragis tersebut setelah mendapatkan tekanan yang berat akibat penagihan dari debt collector.

Harus dicatat bahwa AdaKami adalah salah satu pinjol yang sah dan terdaftar di OJK.

Kisah sedih pria yang berakhir dengan bunuh diri ini mencuat setelah akun Twitter dengan username @rakyatvspinjol membagikan ceritanya.

Peristiwa ini kemudian menjadi viral di media sosial, dan warganet mulai melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, meminta agar OJK segera mengambil tindakan.

AdaKami mengklaim dirinya sebagai platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan.

Platform ini dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil manajemen AdaKami untuk memberikan penjelasan pada Rabu (20/9/2023).

"Kami telah memanggil mereka hari ini," ujar Dewi, sambil berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah pihak OJK menerima penjelasan dari pihak AdaKami.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri pinjol dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen dan praktik yang etis dalam penagihan pinjaman.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved