Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Inilah Sosok Pria Berinisial T di Banjarnegara Bejat Setubuhi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri dan anak tirinya berusia 16 tahun telah menggemparkan warga Banjarnegara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polres Banjarnegara.
Konferensi pers kasus seorang ayah tiri di Banjarnegara tega menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023). 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved