Berita Banjarnegara
Inilah Sosok Pria Berinisial T di Banjarnegara Bejat Setubuhi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus
Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri dan anak tirinya berusia 16 tahun telah menggemparkan warga Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polres Banjarnegara.
Konferensi pers kasus seorang ayah tiri di Banjarnegara tega menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Banjarnegara
Desa Wisata Pagak Banjarnegara Hadirkan Wisata Petik Melon Akhir Pekan Ini |
![]() |
---|
Alasan Anas Hidayat Ketua DPRD Banjarnegara Mundur, Ini Respons Partai Demokrat Jateng |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI, Aksi 'Tali Asih' Relawan Banjarnegara Menyentuh Hati Pengemudi Ojol hingga Lansia |
![]() |
---|
Menang Lomba Kentang Raksasa di Dieng: Bukti Nyata Petani Wonosobo Mampu Hasilkan Panen Jumbo |
![]() |
---|
"Kental Banget Budayanya" Traveler Dieng Culture Festival 2025 Antusias Ikut Arak Bocah Gimbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.