Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun Bus Seruduk 3 Motor Lalu Tabrak Truk Kontainer, 2 Orang Tewas
Dua orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Tentrem jurusan Surabaya-Malang pada Rabu (13/9/23) lalu. Kini, sopir bus ditetapkan seb
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Dua orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Tentrem jurusan Surabaya-Malang pada Rabu (13/9/23) lalu. Kini, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir bus Tentrem jurusan Surabaya-Malang, adalah Puryono (61), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Malang.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi di Jalan Raya Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9/23) lalu.
Ia dianggap bersalah karena kecelakaan yang melibatkan 2 mobil dan 3 sepeda motor itu, diduga dipicu kelalaian Puryono sebagai sopir truk.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menerangkan kejadian itu bermula saat bus Tentrem jurusan Malang-Surabaya tiba-tiba menabrak dari belakang Honda Beat dengan nomor polisi N 5341 GJ, yang dikemudikan Nandaka Bagus Putra Pratama (22), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat melaju searah di depannya.
Setelah menabrak Nandaka, bus itu banting setir ke kanan.
Namun, dari arah berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY yang dikemudikan M Panding Utomo (53), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sekaligus sepeda motor Honda Vario DK 6925 ADI yang dikemudikan Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Dari arah berlawanan pula, terdapat mobil kontainer dengan nomor polisi nomor polisi L 9626 UI, dikemudikan Sudarto (44), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Akibat jarak sudah dekat, bus Tentrem menabrak samping mobil kontainer," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, rem bus Tentrem itu diduga tidak berfungsi saat diinjak oleh Puryono sehingga ia kehilangan kendali.
"Akibat panik, pengemudi langsung banting setir, dan tidak sempat menarik rem tangan," jelas Agnis.
Puryono dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.
"Namun, kami tidak menahan tersangka akibat kondisi usianya sudah 61 tahun, dan kesehatannya juga menurun. Ia pun kooperatif dengan pemeriksaan polisi, sehingga hanya dikenai wajib lapor," tuturnya.
Total ada dua orang korban tewas akibat peristiwa tersebut.
Yakni pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY, M Panding Utomo.
Ia tewas saat hendak dievakuasi ke rumah sakit akibat mengalami luka di kepala.
Cegah Lakalantas Gus Yusuf Gelar Bimtek Khusus Driver Kyai |
![]() |
---|
Sopir Tronton Ungkap Kronologi Bus Surya Bali Tabrak 2 Truk di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk di Gombel Semarang, Tabrak Pohon dan Hantam Pemotor |
![]() |
---|
Kecelakaan di Sragen Mobil Rush Tabrak Pohon Tumbang, Pengemudi Syok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Avanza Pecah Ban Lalu Terperosok Ke Parit, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.