Berita Solo
KPU Surakarta Berkoordinasi dengan Gibran Terkait Kirab Pemilu Oktober Mendatang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan koordinasi dengan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka terkait kirab pemilu nasional.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan koordinasi dengan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka terkait kirab pemilu nasional.
Ditemui usai koordinasi, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti mengatakan kirab pemilu nasional itu rencananya akan digelar pada (14-20/10/2023).
Pada kirab itu, KPU Surakarta akan menerima sebanyak 18 bendera 18 partai politik (parpol) dari Kabupaten Sragen. Lantas dihari berikutnya akan dilakukan kirab keliling di masing-masing kecamatan.
Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Semarang: Meriahnya Arak-arakan Bendera Partai Politik dan Semarjamu
"Nanti kita menerima 18 bendera parpol dari Sragen. Hari berikutnya dilakukan kirab keliling masing-masing kecamatan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat," katanya, Kamis (21/9/2023).
Lantas pada (20/10) akan dilakukan penyerahan ke Kabupaten Boyolali. Nurul mengatakan itu merupakan gambaran umum, secara teknis akan digagas oleh Sekda.
Pada tahapan Pemilu ini, KPU Surakarta telah melakukan rapat koordinasi (rakor) kampanye dengan stakeholder terkait dan partai politik.
Pada rakor itu, kata Nurul dilakukan sosialisasi atau membangun pemahaman terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Nurul mengatakan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Termasuk kampanye di dalam kampus.
"Kampanye di dalam kamus itu ada ketentuannya. Sepanjang tidak menggunakan atribut, kemudian mendapatkan izin dari penanggung jawab pendidikan bisa universitas institut atau politeknik," katanya.
Selain itu, ujar dia, yang sedang dirancang oleh Peraturan KPU (PKPU), yakni terkait dengan dua metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Hanya dua metode itu, tatap muka dan pertemuan terbatas. Ini oleh perubahan PKPU 15/Tahun 20 tentang kampanye sedang diproses."
"Dikumpulkan di sebuah ruangan itu boleh termasuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas ketentuannya kalau tingkat kota berarti hanya 1.000 (orang) maksimal kalau tatap muka harus dapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan," tandasnya. (uti)
| Keraton Solo Gelar Jumenengan KGPAA Hamengkunegoro Tanpa Suara Gamelan dan Tarian, Ini Alasannya |
|
|---|
| Perebutan Tiket Piala Dunia di Solo: 7 Negara Bersaing di IFCPF Asia-Oceania Cup |
|
|---|
| Mahamenteri Tedjowulan Mengaku Kaget dengan Acara Penobatan Hangabehi Jadi Raja Paku Bowono XIV |
|
|---|
| Dualisme Keraton Surakarta, Gusti Timoer Tetap Gelar Jumenengan Purboyo Sabtu Besok |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KGPH Hangabehi Resmi Dinobatkan Jadi Paku Buwono XIV, Penerus Tahta Keraton Solo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.