CPNS 2023
Latihan Soal dan Kunci Jawaban SKD CPNS 2023 TKP Anti Radikalisme
1. Anda baru saja menyaksikan video pada kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sebagai ASN, tindakan apa yang akan Anda lakukan?
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Latihan Soal dan Kunci Jawaban SKD CPNS 2023 TKP Anti Radikalisme
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini contoh soal latihan SKD CPNS 2023 TKP Anti Radikalisme beserta kunci jawabannya.
SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan TWK, Tes Intelegensi Umum TIU dan Tes Karakteristik Pribadi.
TKP terdiri dari 45 soal.
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 tahun 2023, pengadaan soal Anti Radikalisme ini bertujuan untuk menjaring informasi dari individu.
Hal itu terkait dengan pengetahuan terhadap anti radikalisme, cara sikap, dan bertindak ketika menanggapi stimulus atas beberapa kemungkinan situasi.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Berikut ini contoh soal TKP Anti Radikalisme CPNS 2023 beserta kunci jawabannya:
1. Anda baru saja menyaksikan video pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Di dalam video ini, Presiden Joko Widodo menyoroti sejumlah ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks hingga radikalisme berbasis digital.
Presiden meminta publik mengisi ruang digital dengan konten yang positif. Sebagai ASN, tindakan apa yang akan Anda lakukan?
A. Tetap aktif di media sosial dan membentengi diri agar terhindar dari paham radikalisme
B. Lebih mawas diri dan turur membantu mengedukasi masyarakat untuk mewaspadai radikalisme berbasis digital dan mengisi ruang digital dengan konten yang positif
C. Menghindari media sosial karena takut terpapar paham radikalisme
D. Fokus menjalankan tanggung jawab pekerjaan dan mendukung upaya pemerintah melawan radikalisme
E. Menggelar diskusi dengan teman sesama ASN agar bisa deteksi dini jika ada teman yang terpapar
Jawaban: A. 4 B. 5 C. 1 D. 3 E. 2
2. Anda tergabung dalam grup whatsapp yang saat ini sedang ramai oleh isu yang mengarah ke ujaran kebencian pada etinis tertentu.
Pada awalnya ada salah satu anggota grup yang membagikan pesan broadcast ke grup kemudian ditanggapi oleh sebagian besar anggota di grup whatsapp.
Diawali dengan diskusi, kemudian berakhir dengan keluarnya hujatan pada etnis tertentu. Dalam situasi ini, apa sikap Anda?
A. Tidak ikut-ikutan karena belum mengetahui kebenaran informasi dan hanya menjadi “silent reader” di grup whatsapp tersebut
B. Langsung keluar dari grup whatsaap karena konten yang dibahas tidak sesuai dengan marwah Pancasila
C. Tidak langsung percaya pada informasi yang di share oleh anggota grup dan mencari tahu kebenaran info yang di share di grup whatsapp di kanal berita terpercaya
D. Mencoba menguji kebenaran informasi yang dibagikan dan berusaha melakukan “coding-down” agar pembahasan di grup tidak semakin panas
E. Menguj kebenaran informasi yang dibagikan dan mengingatkan anggota grup untuk tidak tergesa-gesa dalam mempercayai informasi yang beredar dan menguji kebenaran informasi terlebih dahulu, serta tidak melaukan respon yang mengarah pada ujaran kebencian
Jawaban: A. 2 B. 1 C. 3 D. 4 E. 5
3. Anda memiliki seorang teman yang dulunya merupakan simpatisan HTI.
Anda mengetahui bahwa pemerintah telah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Saat ini teman Anda masih intens menyisipkan narasi-narasi propaganda tentang konsep HTI dipostingan media sosialnya.
Apa sikap yang akan Anda ambil?
A. Membuat postingan tandingan di media sosial saya seputar bahayanya konsep yang ditwarkan HTI karena mengancam persatuan dan menyindir teman saya agar dia sadar.
B. Memblocknya di media sosial agar tidak terpengaruh propaganda tentang HTI
C. idak tergesa-gesa merespon dan mengamati lebih lanjut, jika masih dilakukan secara konsisten baru saya tegur dan saya ajak berdiskusi kontra-HTI secara bil hikmah
D. Menegurnya secara langsung dan menyisipkan pemahaman kontra-HTI bil hikmah saat berdiskusi
E. Meninggalkan komentar di postingan teman saya berupa narasi kontra-HTI secara bil hikmah
Jawaban: A. 3 B. 2 C. 1 D. 5 E. 4
Materi SKD CPNS 2023
Selain anti radikalisme, ada beberapa materi TKP CPNS 2023 yang harus dipelajari, yakni pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme.
- Pelayanan Publik: Kemampuan untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring Kerja: Kemampuan untuk membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial Budaya: Kemampuan untuk beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti Radikalisme: Kemampuan untuk menjaring informasi terkait pengetahuan, kecenderungan, serta sikap dan tindakan terhadap anti radikalisme.
TWK CPNS 2023
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:
- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: Kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TIU CPNS 2023
Tes TIU akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam tiga bidang, yaitu:
- Kemampuan Verbal: Ini mencakup analisis analogi, silogisme, dan analisis kritis untuk mengukur kemampuan berpikir verbal.
- Kemampuan Numerik: Ini mencakup kemampuan matematika dasar, analisis deret angka, perbandingan kuantitatif, dan pemahaman soal cerita.
- Kemampuan Figural: Ini mencakup analisis analogi, perbedaan, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
Dengan pemahaman yang baik tentang kisi-kisi materi tersebut, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD CPNS 2023.
Semua potensi CPNS yang berkualitas diharapkan untuk membawa perubahan positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Passing Grade CPNS 2023
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kemenpan RB juga merilis nilai ambang batas ata passing grade yang harus diperoleh oleh peserta.
Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.
Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.
Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.
Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:
TWK 65
TIU 80
TKP 166.
Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.
Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:
1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.
3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.
Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. (*)
CPNS SKD TKP Anti Radikalisme
SKD CPNS TKP Anti Radikalisme
tkp anti radikalisme cpns
soal tkp anti radikalisme cpns
latihan tkp cpns
tkp
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
![]() |
---|
SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.