Berita Viral
Ngaku Dirampok Rp 100 Juta, Is Malah Ditangkap Polisi, Keterangannya Ada yang Janggal
Tak hanya dibegal dengan senjata api, kepada polisi Is juga mengaku uang miliknya sebesar Rp 100 juta raib dibawa pelaku begal
TRIBUNJATENG.COM, REJANG LEBONG - Polisi menangkap Is (30), warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Is diamankan polisi, Rabu (20/9/2023) karena membuat laporan palsu.
Sebelumnya, karyawan koperasi ini mengaku menjadi korban pembegalan.
Namun kemudian terungkap kalau sebenarnya ia tidak pernah dibegal.
Baca juga: Nasib Ojol yang Turunkan Penumpang Wanita karena Tak Mau Pakai Helm, Kena Suspend Tak Bisa Narik
Baca juga: Astaga! 3.956 Ijazah Undana NTT Salah Ketik, Alumni Bingung Ga Bisa Daftar Kerja, Geruduk Kampus
Peristiwa ini bermula saat Is membuat laporan aksi pembegalan di Polsek Sindang Kelingi.
Tak hanya dibegal dengan senjata api, kepada polisi Is juga mengaku uang miliknya sebesar Rp 100 juta raib dibawa pelaku begal.
Namun saat dimintai keterangan, terungkap laporan pembegalan yang dibuat Is adalah laporan palsu.
"Saat dimintai keterangan bagaimana kejadiannya, ada kejanggalan yang ditemukan, karena saat itu keterangan dari Is ini selalu berubah-ubah," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak.
Pada saat berjalannya pemeriksaan oleh anggota polisi ditemukan kejanggalan pada keterangan tersangka.
Hingga saat dilakukan Olah TKP kembali di Polsek Sidang Kelingi, tersangka terlihat gugup dan kembali berbeda dengan keterangan awal.
Setelah cukup lama, tersangka akhirnya mengakui kepada anggota polisi bahwa dirinya telah berbohong menjadi korban penodongan atau pembegalan.
"Saat ini tersangka masih diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung kasi humas.
Polsek Sindang Kelingi langsung membuat laporan polisi model A.
Kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Pegawai koperasi ini diiamankan karena melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHPidana.
"Keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP," kata kasi humas. (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-begal-Polsek-Semarang-Timur-lakukan-penyelidikan-dengan.jpg)