Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Sosialisasi Perbawaslu, Bawaslu Batang Ajak Parpol Samakan Persepsi Tentang Sengketa Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu produk hukum dan non Perbawaslu, Kamis (21/9/2023).

|
Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dina Indriani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu produk hukum dan non Perbawaslu, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu produk hukum dan non Perbawaslu, Kamis (21/9/2023).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Dewi Ratih itu diikuti perwakilan Panwascam se-Kabupaten Batang, Parpol serta turut menghadirkan KPU Kabupaten Batang.

"Ada beberapa materi yang disosialisasikan pada kegiatan ini, produk hukumnya seperti Undang-undang ASN dan larangannya, lalu juga bagaimana proses penyelesaian sengketa pemilu, misal ada sengketa antar peserta, dan peserta pemilu dengan penyelenggara," terang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 dengan KPU & Parpol

Lebih lanjut, Farichin menyampaikan sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Yang mana kali ini lebih ditekankan pada produk hukum dan sengketa Pemilu.

"Intinya adalah ingin agar ada persepsi yang sama terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara peserta penyelenggara maupun peserta dengan peserta, agar ada pemahaman bersama," imbuhnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jateng 2018 - 2023, Heru Cahyono yang turut memberikan materi mengenai sengketa pemilu.

"Ini bagian dari ikhtiar, karena Pemilu itu menjadi tanggung jawab bersama kalau peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu itu sama sama memahami terkait dengan hukum acaranya hak dan kewajibannya. 

Penyelenggaraan Pemilu atau penyelenggaraan permohonan sengketa Pemilu itu akan menjadi lebih lancar," terangnya.

Heru mengatakan salah satu tugas Bawaslu juga menjamin haknya peserta Pemilu untuk bisa menggunakan haknya ketika ada persoalan terkait dengan sengketa, sengketa antar peserta maupun penyelenggara. 

"Jika ada sengketa ya harus secara administrasi, agar tidak ada masalah di kemudian hari, dan melakukan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan dengan pencegahan-pencegahan" pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved