Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pernikahan Usia Dini di Kota Pekalongan Meningkat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) mencatat, angka pernikahan usia dini sejak tahun 2021 hingga 2023 meningkat.

Tayang:
Indra Dwi Purnomo
Kepala DPMPPPA Kota Pekalongan Sabaryo. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) mencatat, angka pernikahan usia dini sejak tahun 2021 hingga 2023 meningkat. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) mencatat, angka pernikahan usia dini sejak tahun 2021 hingga 2023 meningkat.

Kepala DPMPPPA Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan.

Pada tahun 2021 ada 53 kasus, 2022 ada 60 kasus, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33 kasus.

Baca juga: Kabulkan 204 Perkara Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Wonosobo Sebut Ada Kenaikan Pernikahan Dini

"Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama stakeholder terkait. Hal ini akan dipayungi dengan Peraturan Walikota sehingga pencegahan terus dilakukan dan tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak," kata Kepala DPMPPPA Kota Pekalongan Sabaryo Pramono, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, pernikahan usia dini, menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak.

Lalu, ketidaksiapan mental membina rumah tangga sehingga meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan risiko anak stunting.

"Oleh karena itu, kami mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini. 

Sabaryo menyoroti bahwa, kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami upayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimana anak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun," imbuhnya.

Hal senada juga ditekankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim mengatakan, bahwa pihaknya sering mensosialisasikan batasan usia UU Perkawinan.

Kendati demikian, praktik di lapangan masih ada kasus pernikahan usia dini.

"Dindik bersama OPD lain mengarahkan agar anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, atau sampai lulus SMA sederajat. Syukur bisa lanjut ke perguruan tinggi sehingga bisa mencegah adanya perkawinan dini."

"Takutnya, jika menikah dini secara mental, aspek kedewasaan, dan hal lainnya belum siap dan bisa kandas di tengah jalan," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved