Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengangguran Rampas Ponsel Pemotor, Awalnya Berhentikan Korban dan Minta Tolong Diantar

"Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil."

Think Stock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PANGKALPINANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JMM (35) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

JMM diringkus karena merampas ponsel pengendara motor.

Pelaku sempat mendatangi korbannya laki-laki bernama Vieyu Ramadhan dan memaksa pergi ke suatu tempat.

Baca juga: Nenek 73 Tahun Tewas dengan Luka Sayatan di Leher, Diduga Dibunuh saat Pergoki Perampok

"Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto di Mapolres, Sabtu (23/9/2023).

Evry mengungkapkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tidak lama setelah aksi perampokan yang dilakukan pelaku sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Evry, di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencuri.

Pada saat itu, JMM yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara sepeda motor dan meminta tolong diantarkan.

"Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku untuk mengantarkan ke tempat tersebut," beber Evry.

Selanjutnya ponsel merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta diambil pelaku dari korban, kemudian pelaku kabur.

Peristiwa itu terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.

Pelaku yang berstatus pengangguran kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor"

Baca juga: Gasak Mobil yang Sedang Dipanaskan di Perumahan, Pencuri Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved