Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mesum! Debt Collector Tunjukkan Kemaluan dan Ajak Debitur Berhubungan Badan Saat Suami Pergi

Beragam cara dilakukan debt collector saat menagih utang kepada debitur termasuk pelecehan seksual.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beragam cara dilakukan debt collector saat menagih utang kepada debitur.

Termasuk cara-cara kotor dengan melakukan pelecehan seksual yakni mengajak berhubungan badan bila satu kali angsuran utang mau dibayar.

Seperti yang dialami perempuan berinisial NN (40) yang menjadi korban pelecehan seksual seorang debt collector di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Aneh tapi Nyata, Rumah Keluarga Ini 2 Kali Dibakar Diduga Debt Collector, Sebabnya Tak Jadi Ngutang

Peristiwa itu terjadi, kuasa hukum korban bernama Ade menyebut kliennya tengah berada di kontrakannya seorang diri.

NN yang berstatus sebagai istri orang diketahui sedang ditinggal suami ke luar kota.

"Berdasarkan pengakuan yang disampaikan ke saya, suami korban itu lagi di luar kota pas kejadian. Dia lagi ada kerjaan untuk mengantarkan barang, suaminya bekerja di perusahaan ekspedisi," kata Ade saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).

Walau demikian, NN disebut tak langsung menceritakan perihal pelecehan yang disinyalir dilakukan oleh sang debt collector.

Korban diketahui baru terbuka kepada sang suami pada keesokan harinya.

"Jadi suaminya itu baru pulang saat malam hari. Tapi korban enggak langsung cerita. Dia cerita keesokannya pada pagi hari dan akhirnya langsung emosi," tutur Ade.

Suami NN yang tak mampu membendung emosinya akhirnya mencoba mencari sang debt collector.

Ia lantas memberikan pelajaran kepada sosok tersebut karena berani melakukan aksi tak senonoh di depan istrinya.

Walau demikian, Ade menyebut suami korban siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi memang tidak ada alasan pembenar perihal pemukulan, itu tidak alasan pembenar. Tapi itu kan ranahnya ranah hakim ya, pertimbangan hukum dari hakim yang bersangkutan bersalah atau tidak," tutur Ade.

"Tapi unsur pidana pemukulan memang masuk. Kemarin juga saya tanya, 'Kamu siap enggak diproses? Karena unsur sudah masuk'. Dia bilang, 'Siap pak'," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, NN menjadi korban pelecehan saat seorang debt collector menagih angsuran kendaraan ke kontrakannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved