OJK Perintahkan Pemblokiran Rekening Terlibat Judi Online
OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Menurut dia, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
Hal itu penting dilakukan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (24/9).
Dia menuturkan, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut dia, OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Dian menegaskan, kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.
"Itu dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum. Dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tandasnya.
Adapun, Kementerian Kominfo terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian/lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan, serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
"Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan," ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi, akhir pekan lalu.
Kerugian
Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menkominfo memprioritaskan penanganan perjudian online, dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online. Budi Arie menekankan, pemberantasan praktik judi online harus makin serius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.