OJK Perintahkan Pemblokiran Rekening Terlibat Judi Online
OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kami harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kami tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," bebernya.
Pada 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tuturnya.
Selama periode 1-21 September 2023, Budi Arie mengungkapkan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten.
"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," jelasnya.
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati/Kontan/Handoyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.