Berita Regional
Aksi Bule Amerika Bunuh Mertua di Kota Banjar Disaksikan Tetangga, Kejadiannya Sangat Cepat
Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap karena membunuh ayah mertuanya, Agus Sopiyan.
TRIBUNJATENG.COM, BANJAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap karena membunuh ayah mertuanya, Agus Sopiyan.
WNA tersebut bernama Arthur Leigh Welorh.
Pembunuhan terjadi di rumah korban, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Diduga karena Persoalan Keluarga, WNA Amerika Aniaya Mertua hingga Tewas
Kronologi kejadian
Pelaku mulanya hendak mencari istrinya yang diduga berada di rumah korban.
Ternyata Arthur tak menemukan istrinya di sana.
"Yang ada hanya mertuanya," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjar AKP Ali Jupri, Minggu.
Saat pelaku tiba, korban sedang berkebun di belakang rumah.
Arthur lantas menusuk mertuanya hingga tewas.
Disaksikan tetangga
Aksi Arthur menganiaya ayah mertuanya hingga tewas disaksikan oleh tetangganya.
Menurut saksi, Arthur beberapa kali menusuk leher korban dengan senjata tajam.
"Kaya (pakai) pisau belati," kata Rama, saksi mata saat ditemui di TKP, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sangat cepat.
Awalnya, Rama mendengar teriakan istri korban.
Saat tiba di lokasi, dia melihat pelaku sedang memiting korban dengan tangan kiri, lalu menusuk leher korban.
Saat kejadian Rama dan tetangga lain mencoba membantu korban.
Namun setelah mendapat tusukan di leher, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil interogasi sementara terungkap bahwa Arthur merasa ayah mertuanya ikut campur urusan keluarganya.
Pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Pernah dilaporkan keluarga korban terkait perusakan
Anak pertama Agus, Siti Aisyah mengatakan, adik iparnya sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah ayahnya.
Mulai dari merusak tungku dapur, kolam ikan, dan menceburkan dua sepeda motor milik mertuanya ke kolam ikan.
Setelah perusakan, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah.
Arthur yang mengetahui transferan kembali mendatangi rumah mertua sembari datang membawa palu dan melakukan perusakan lagi.
Pada minggu lalu, pihak kepolisian menerima laporan adanya perusakan yang dilakukan tersangka Arthur.
Pada kasus pertama, Arthur dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka Arthur tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.
Tidak bisa bahasa Indonesia
Arthur tidak bisa berbahasa Indonesia.
Saat berkomunikasi dengan warga di lingkungannya, dia hanya memakai isyarat dengan menggerakan bagian tubuhnya.
Sang istri biasanya akan menjadi penerjemah bahasa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta WN AS Bunuh Mertua di Kota Banjar"
Baca juga: Sosok Arthur Bule Amerika Pembunuh Agus Sofian Mertuanya, Catatan Kriminal di Negara Asal Mengerikan
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.