Berita Otomotif
Denda Tak Menyalakan Lampu Motor Siang Hari, Jangan Sampai Kena Tilang
Berapa denda jika tak menyalakan lampu motor saat berkendara siang hari? Simak aturannya
TRIBUNJATENG.COM - Berapa denda jika tak menyalakan lampu motor saat berkendara siang hari?
Simak aturannya.
Baca juga: Jadwal Pekan 14 Liga 1 2023-2024, PSIS Vs PSM, Dewa United Vs Persebaya, Persib Vs Persita
Baca juga: Trik WA WhatsApp, Buat Chat Jadi Singkat Pakai "Baca Selengkapnya"
Menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor pada siang hari merupakan wajib di Indonesia, sekaligus membantu pengguna jalan lain untuk identifikasi.
Menyalakan lampu utama di siang hari dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Saat ini, sepeda motor keluaran baru juga sudah dilengkapi dengan lampu utama yang akan otomatis menyala ketika kendaraan dihidupkan.
Fitur ini juga disebut dengan automatic headlamp on (AHO).
Disisi lain, menyalakan lampu utama ketika siang hari juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
“Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” kata Aan kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Adapun bunyi bunyi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 107 ayat (2): (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dan Pasal 293 ayat (2) mengenai denda tidak menyalakan lampu utama disiang hari, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. (Kompas.com)
Deretan Mobil di GIIAS 2025 Mulai dari Model Herritage hingga Baru |
![]() |
---|
Wuling Berpartisipasi dalam Road to IMX 2025 Semarang Series, Tampilkan Mobil Terbaru |
![]() |
---|
Resmi Diperkenalkan di Semarang, New Air ev dan New Cloud EV Bawa Sejumlah Penyegaran |
![]() |
---|
Beli Mobil Berhadiah Umroh, Ini Program Daifit 2025 Astra Daihatsu |
![]() |
---|
Lima Mobil Andalan Wuling Mejeng di Pollux Paragon Mall Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.