Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Heboh 2 Oknum Driver Ojol Sodomi Bocah SD Yang Kenal Dari Medsos di Kamar Indekos

Bocah sekolah dasar (SD) menjadi korban sodomi dua orang pria dewasa yang bekerja sebagai tukang ojek online (Ojol).

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Bocah sekolah dasar (SD) menjadi korban kebiadaban dua orang pria dewasa yang telah melakukan pencabulan.

Anak laki-laki berusia 11 tahun tersebut menjadi korban sodomi dua pria dewasa yang bekerja sebagai tukang ojek online.

Pelaku diketahui berinisial AA (32) dan RK (29).

Baca juga: Nasib Guru Honorer Sodomi Puluhan Siswa SD Selama 5 Tahun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (24/9/2023). 

Peristiwa ini berawal saat pelaku AA dan korban berkenalan di media sosial hingga akhirnya janjian bertemu dan menuju sebuah indekos di mana pelaku RK berada.

Di tempat itu, tindakan tak senonoh pun terjadi.

Korban yang masih berusia di bawah umur itu hanya bisa menurut karena di bawah ancaman pelaku.

"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," kata Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

Usai kejadian, orangtua korban melaporkan tindakan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan itu, polisi menangkap kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ojek online.

Saat ini pendalaman terhadap kedua pelaku dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi korban lainnya atau tidak. 

Baca juga: Pengakuan Miskadi Guru Ekskul Bela Diri Sodomi Muridnya Karena Pernah Jadi Korban Semasa Sekolah

"Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ujarnya.

Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti percakapan antara pelaku dan korban di media sosial dan dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved