Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Pemuda di Banjarmasin, Baru Kenal Dengan Seorang Gadis Langsung Minta Kemaluannya Dipegang

Kelakuan pemuda berinisial AS (24) di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini benar-benar tak tahu malu.

Editor: rival al manaf
DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan pemuda berinisial AS (24) di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini benar-benar tak tahu malu.

Baru kenal dengan seorang gadis berinisial NF (24), ia sudah minta kemaluannya dipegang.

Ia kemudian dilaporkan ke polisi oleh NF dan kini harus meringkuk di tahanan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan, pelaku dan korban baru saja berkenalan di media sosial kemudian janjian untuk bertemu.

Baca juga: Video Kesaksian Warga Takut Lewati Turunan TKP Kecelakaan Bawen Semarang: Ada Makam Berseberangan

Baca juga: Anak Perwira TNI AU Tewas Misterius, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Tanda-Tanda Penganiayaan

Baca juga: Inilah Sosok MAR Siswa Pembacok Guru di Demak, Tulang Punggung Keluarga Jual Nasi Goreng Tiap Malam

Keduanya lantas bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor.

"Tersangka dan korban baru kenal di akun media sosial."

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi berkendara berdua," ujar Agus dalam keterangannya yang diterima, Selasa (26/9/2023).

Di salah satu lokasi, pelaku memberhentikan kendaraannya dan meminta korban untuk memegangi kemaluannya.

"Sontak korban menolak," singkatnya.

Mendapat penolakan, pelaku emosi dan membekap mulut korban seraya mengancam akan membunuh korban.

Tak sampai di situ, handphone milik korban juga dirampas pelaku sebelum akhirnya pelaku kabur meninggalkan korban.

Merasa dirugikan, korban dibantu warga setempat langsung membuat laporan kepolisian.

"Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan," jelasnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa korban memegang kemaluannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Perempuan yang Baru Dikenal Pegang Kemaluannya, Pria di Banjarmasin Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved