Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD: MK Tak Berhak Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menetapkan syarat batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres).

Editor: m nur huda
Tribunnews
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menetapkan syarat batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres). 

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang dalam menetapkan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahfud mengungkapkan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang atau positive legislator.

"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan, MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang (UU) apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan UU, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.

"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator. Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar mantan ketua MK tersebut.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan, Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres. "Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres. Para penggugat, antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun. Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum. (kps/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved