Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Polisi yang Viral Berkendara Sambil Merokok Ditilang dan Diberi Sanksi Disiplin

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono memberikan sanksi disiplin terhadap anak buahnya tersebut.

Aipda DS dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Korban Dipukul hingga Diseret

Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

polisi lalu lintas terlihat merokok sambil mengendarai sepeda motor
Video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat merokok sambil mengendarai sepeda motor. (Tangkapan layar Instagram)

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS.

Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas," ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.

Dia yakin yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Polisi tersebut mengendari motornya melintasi Polsek Lembang, Cimahi.

Adapun video itu diambil oleh seorang penumpang mobil.

Larangan merokok sambil berkendara

Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved