Teknologi
Gandeng Kominfo, Kabel Liar yang Menempel di Tiang Milik Telkom Akan Mulai Ditertibkan
Telkom bersama dengan Kominfo akan melakukan penertiban penggunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal,
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Deputy Executive Vice President Telkom Regional IV Jateng & DIY, Makhdor Rosadi mengatakan, Telkom sekarang gencar melakukan penetrasi pasar Business to Business (B2B) yaitu penyediaan layanan untuk korporasi, pemerintahan, UMKM, penyedia layanan internet dan lain-lain.
“Seiring perkembangan era digital sekarang ini banyak produk berbasis layanan internet bermunculan di Indonesia. Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal. Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.
Layanan internet retail dari Telkom Group untuk para konsumen tidak diperbolehkan untuk dijual kembali. Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali layanan internet secara ilegal (reseller illegal).
“Selain itu ada pihak-pihak lain yang menggunakan tiang yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang Telkom tanpa ada perjanjian penggunaan bersama atau sewa dengan Telkom,” ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Telkom bersama dengan Kominfo akan melakukan penertiban penggunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal, seperti yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Kemudian pada pasal 39 ayat (1) dikatakan ”Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi”.
Para pengguna tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
“Telkom Indonesia, khususnya Telkom Regional IV yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kominfo akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel/terpasang di tiang milik Telkom tanpa seijin Telkom,” tandas Makhdor.(*)
Fibernet Kembangkan Internet Segmen Pendidikan |
![]() |
---|
Daftar Aplikasi Media Sosial Paling Boros Kuota Data, TikTok Nomor 4, Instagram 5 |
![]() |
---|
Lewat Program Undi-undi Hepi Telkomsel, Pemuda Asal Demak Menangkan Mobil Suzuki XL-7 |
![]() |
---|
1.300 Peserta dari 40 Negara Jadi Peserta Gelaran BATIC 2024 |
![]() |
---|
Telkom Sabet Penghargaan Naker Award 2024 Dalam Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.