Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bola

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Ada Wasit Utama

Ketua Satgas Anti Mafia Bola yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, terdapat 6 orang ditetapkan sebagai

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan soal pengungkapan kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 dengan menyuap wasit periode 2018 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Satgas Anti Mafia Bola yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, terdapat 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus match fixing yang terjadi di Liga 2 2018.

Namun demikian tidak disebutkan klub yang terlibat praktik match fixing tersebut.

"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut."

"Perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep, pada Rabu (27/9/2023).

Keenam tersangka terdiri dari LO (Liasion Officer), Kurir Uang dan 4 perangkat pertandingan.

Berikut inisial dan peran tersangka dalam kasus match fixing laga Liga 2 2018:

  1. K selaku LO atau perantara wasit
  2. A selaku kurir pengantar uang
  3. M selaku wasit utama
  4. E selaku asisten wasit 1
  5. R selaku asisten wasit 2
  6. A selaku wasit cadangan

Asep menjelaskan bila modus operandi kasus tersebut adalah wasit membantu klub untuk yang telah membayarnya dengan sejumlah uang untuk meraih kemenangan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi per tanggal 5 September 2023.

Kemudian mereka memeriksa 15 orang saksi dari pihak klub yang terlinat, wasit, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka," ujarnya.

Irjen Asep Suheri juga menambahkan bila klub yang terlibat hingga saat ini masih aktif bermain di Liga Indonesia.

"Klub yang terlibat saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia," kata Asep.

"Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami," tambahnya.

Jika melihat keterangan polisi, maka pertandingan dilangsungkan pada November 2018.

Maka dipastikan pertandingan yang dimaksud adalah laga babak 8 besar Liga 2 2018.

Klub-klub yang berlaga di babak 8 besar Liga 2 2018 di antaranya adalah Semen Padang, Kalteng Putra, PS Mojokerto Putra, dan Aceh United untuk grup A.

Sedangkan grup B terdiri dari PSS Sleman, Persita Tangerang, Persiraja Banda Aceh dan Madura FC.(*Bolasport)

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved