Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perhatian! Buang Sampah Sembarangan di Kota Semarang Didenda Rp 50 Juta!

Membuang sampah tidak pada tempatnya di Kota Semarang dapat didenda hingga Rp 50 juta.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Tumpukan sampah di bantaran Kaligarang Kota Semarang, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Membuang sampah tidak pada tempatnya di Kota Semarang dapat didenda hingga Rp 50 juta.

Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga: Karpet Merah Buat Wiljan Pluim Jika Mau Gabung PSIS Semarang, Yoyok Sukawi: Saya Welcome

Baca juga: Celurit dan Stik Golf Turut Diamankan dari Tangan Remaja yang Akan Tawuran Antar Geng di Semarang

Baca juga: Band Pop Asal Semarang Launching Singel Baru, Dengarkan di Berbagai Platform Digital

"Maka imbauan kami, ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah."

"Jangan buang sampah sembarangan," jelas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita melalui keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).

Melalui Perda tersebut, Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan, dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," paparnya.

Dia menjelaskan, pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

"Saya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan," imbuh Ita.

Dirinya berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah.

Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi," ucapnya . (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta"

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved