Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

TikTok Shop Dilarang, Ini Tanggapan Pemprov Jateng

Intruksi larangan berdagang melalui aplikasi mobile TikTok Shop dari Kemenperin diteruskan oleh Disperindag Provinsi Jateng

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Aplikasi TikTok yang ada pada smart phone, Minggu (1/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Intruksi larangan berdagang melalui aplikasi mobile TikTok Shop dari Kemenperin diteruskan oleh Disperindag Provinsi Jateng.

Adapun instruksi tersebut berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Permendag tersebut berkaitan dengan ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.


Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jateng, Ratna Kawuri, Permendag tersebut sudah melalui kajian.


Tujuannya untuk melindungi UMKM dan tercipta perdagangan yang adil.


Dipaparkannya, Pemprov Jateng sangat mendukung penggunaan aplikasi mobile sebagai sarana promosi.


Meski demikian, jika aplikasi mobile digunakan untuk sarana jual beli harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.


“Kami akui UMKM sudah berkembang tidak hanya mengandalkan offline tetapi  juga menyasar ke online,” katanya, Minggu (1/10/2023).


Meski demikian, regulasi harus tetap diterapkan baik dalam pemasaran offline maupun online.


“Negara sudah mengatur hal tersebut, syarat legalitas dan standar harus dipenuhi, agar pelaku UMKM untung negara juga tidak buntung,” paparnya.


Ditambahkannya, melalui regulasi tersebut ia berharap geliat UMKM semakin meningkat.


Untuk mendukung hal tersebut pemerintah harus hadir dan tidak bisa hanya diserahkan ke mekanisme pasar.


“Selama ini pemerintah juga berupaya menjangkau hal tersebut, guna memberi perlindungan dan pemberdayaan dengan berbagai fasilitas yang ada,” tambahnya.

(*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved