Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kejamnya Hukuman Kepala Sekolah kepada 3 Murid SD di NTT, Menjilat Tembok dan Makan Kertas

Tiga murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi. Korban kekerasan anak 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami perlakuan tak manusiawi dari kepala sekolah mereka.

Ketiga murid tersebut, berinisial JT, AB, dan SB, dihukum oleh kepala sekolah dengan cara yang sangat kontroversial.

Padahal kesalahan mereka tergolong sepele.

Mereka hanya ditemukan bermain sumpit-sumpitan menggunakan sedotan bekas es cendol di dalam kelas pada Senin (18/09/2023) lalu.

Namun, kepala sekolah, yang berinisial SEEH, memberikan hukuman yang sangat ekstrem kepada ketiga murid tersebut.

Hukuman yang diberikan kepada ketiga murid ini termasuk menjilat tembok, kaca, dan pintu sekolah, serta menelan kertas buku.

Mereka juga tidak diizinkan pulang ke rumah sebelum hukuman tersebut dilaksanakan.

Pengakuan ketiga siswa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 11 detik.

JT, salah satu dari ketiga murid tersebut, mengaku bahwa mereka dianiaya oleh kepala sekolah karena perbuatan sepele tersebut.

"Setelah itu, ibu suruh kami tiga jilat tembok, jilat pintu, dan jilat kaca.

Setelah itu makan kertas dan telan," ungkap JT.

Ia juga menyebut bahwa jika mereka tidak menelan kertas, mereka tidak akan diizinkan pulang.

Selain itu, JT dan SB juga mengaku dipukul oleh Bu Kepsek menggunakan kayu.

JT bahkan mengalami tiga kali pukulan, sedangkan temannya, SB, dipukul sekali. Akibat pemukulan tersebut, JT mengalami luka di lengan kiri bagian atasnya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera mendatangi Markas Kepolisian Sektor Kualin, TTS, NTT, untuk membuat laporan polisi. Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 18 September 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/25/IX/2023/Sek Kualin/Res TTS/Polda NTT.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved