Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Razia Tempat Karaoke, Polisi Tangkap 12 Orang Pesta Narkoba

Sebanyak 12 pengunjung tempat karaoke itu ditangkap karena diduga pesta narkoba.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Sabtu (30/9/2023), polisi merazia tempat karaoke yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Sebanyak 12 pengunjung tempat karaoke itu ditangkap karena diduga pesta narkoba.

Disampaikan Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede, pengunjung yang diamankan terdiri dari tujuh pria berinisial TM (19), MMS (24), RAT (24), WK (18), SJ (19), AS (15) dan ZE (27).

Baca juga: 2 Pria Tertangkap Selundupkan 1,5 Kg Sabu dalam Sepatu di Bandara Soekarno-Hatta

Selanjutnya lima orang perempuan berinisial WH (29), S (34), N (31), ZH (29) dan R (17).

"Razia dilakukan pukul 22.50 WIB oleh tim Patroli Skala Besar Polres Tanjung Balai," ujar Pardamean dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Dari lokasi penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram.

"Pemilik narkotika jenis pil ekstasi itu ZE dan WH ," ujar Pardamean.

Selanjutnya, ke-12 orang yang terjaring razia itu dites urine.

Hasilnya positif menggunakan narkoba.

"Ke-12 orang yang diamankan sekarang ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai," tutup Pardamean. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Tanjung Balai"

Baca juga: Terbongkar Kedok Ibu Rumah Tangga Ternyata Pengedar Narkoba, Sembunyikan Sabu di Bawah Kompor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved