Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dua Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Jalan Pantura

Bea Cukai Kudus berhasil mencegah peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh dua mobil minibus di Desa Gulang, Mejobo, Kudus dan Desa Trengguli

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Dok Bea Cukai Kudus 
Mobil-mobil pengangkut rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Bea Cukai Kudus berhasil mencegah peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh dua mobil minibus di Desa Gulang, Mejobo, Kudus dan Desa Trengguli, Wonosolam, Demak.

Dari dua mobil tersebut ditemukan 524.800 batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan pengamanan ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal dari laporan intelejen Bea Cukai.

"Berawal dari analisis informasi intelijen yang diterima, Macan Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya dua mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal," kata Sandy, Selasa (3/10/2023).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus. 

Tim berhasil menemukan sebuah mobil dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus sehingga dilakukan pengejaran. 

Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lingkar Timur Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, dan melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Just Special Edition Full tanpa dilekati pita cukai. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 341.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233.959.440. 

Tidak membutuhkan waktu lama, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan mobil kedua dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus. 

Tim melakukan pengejaran secara terus menerus hingga Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. 

Dari hasil pemeriksaan mobil kedua tersebut, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti Just Special Edition Full, Just Mild, ST Premium, dan New Boshe Bold tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 317.264.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 217.444.656.

"Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting.” ujarnya.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Baca juga: Menteri Pertanian Hilang, Lokasi Terakhir Syahrul Yasin Limpo di Spanyol

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Larang Anak Jadi Polisi Ternyata Bukan Korban Pemalakan Aparat, Ini Faktanya

Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Rampas Motor di Tegal, Korban Dituduh Punya Narkoba

Baca juga: Jelang Penetapan DCT, Sebagian Bacaleg di Jepara Ubah Foto dan Tambah Gelar Haji

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved