Berita Blora
Empat Kades di Blora Diberhentikan Gegara Daftar Caleg
Lantaran ikut nyaleg atau menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan mengajukan pengunduran diri, empat kepala desa di Blora akhirnya diberhentikan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Lantaran ikut nyaleg atau menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan mengajukan pengunduran diri, empat kepala desa di Blora akhirnya diberhentikan.
Dari empat kades tersebut dua di antaranya berasal dari Kecamatan Japah, Kecamatan Ngawen, dan Kecamatan Banjarejo.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Heksa Wismaningsih mengatakan ada empat kades yang sudah diberhentikan.
Lanjut Heksa, keempat kades itu diketahui hendak nyaleg atau jadi bacaleg di Blora.
"Mereka yakni Kepala Desa Ngapus, Kecamatan Japah atas nama Akhmad Supaedi. Kedua yakni Kepala Desa Kalinanas Kecamatan Japah bernama Jani," jelasnya kepada tribunjateng.com, Rabu (4/10/2023).
Heksa mengatakan, ditambah dengan kepala Desa Berbak Kecamatan Ngawen atas nama Sugihraharjo Sakiyo. Serta Kepala Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo bernama Indra Eko Sulistiyono.
"Mereka diberhentikan sejak 27 September 2023 melalui SK Bupati," tandas Heksa.
Sementara terkait pemerintahan di keempat desa tersebut digantikan oleh penanggung jawab (PJ).
Yang ditetapkan bupati dengan SK atas rekomendasi Camat, juga sudah ditetapkan sejak 27 September itu.
Empat kades tersebut memang telah didaftarkan menjadi Bacaleg di sejumlah partai politik.
Dua kades maju lewat PDI P, satu Kades lewat PKB. Dan satunya berpotensi lewat Nasdem.
Dua kades yang nyaleg lewat PDI P itu yakni Jani kades Kalinanas Kecamatan Japah dan Indra Eko Sulistyono Kades Sendangwungu Kecamatan Banjarejo.
Sementara untuk kades Ngapus, Kecamatan Japah maju lewat PKB. Kemudian kades Berbak diprediksi maju lewat Nasdem.
Hanya sementara untuk Kades Berbak yang masuk di Bacaleg yang didaftarkan masih nama istrinya. Kemungkinan besar akan diganti ditahap akhir. (Kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/empat-kades-blora-diberhentikan.jpg)