Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengendara Motor Rebahan Sambil Mengemudi Motor, Ini Sanksi Dari Polisi

Viral video pengendara motor yang mengemudi sambil rebahan dan tidak mengenakan helm.

Editor: raka f pujangga
instagram.com/depokfeed
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok. 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Viral video pengendara motor yang mengemudi sambil rebahan.

Tak hanya itu, pengendara tersebut juga tidak mengenakan helm.

Aksi berbahaya yang juga membahayakan pengendara lain itu menuai beragam komentar warganet.

Baca juga: Viral, Sopir Truk Jadi Bulan-bulanan Pengantar Jenazah Lantaran Menabrak Salah Satu Pengendara

Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Pengendara tersebut mengaku tidak punya tujuan khusus saat melakukan aksinya.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, motif berkendara sambil rebahan itu disampaikan pengendara berinisial MH saat datang ke Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023), atau setelah dia menerima surat sanksi tilang elektronik.

"Motifnya kami tanyakan saat mengonfirmasi, (katanya) hanya untuk jalan-jalan saja," ujar Multazam kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (5/10/2023).

MH berkendara secara tidak wajar.

Dia mengemudikan setang motor dengan menggunakan kedua kakinya.

Sedangkan MH tampak ia rebahan di atas motor yang sedang berjalan.

Multazam mengatakan, pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah kami kenakan tilang dengan pasal 283 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," papar Multazam.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Tabrak Truk saat Hindari Lemari yang Hampir Jatuh

Namun, apabila pengemudi mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Multazam berkata, pengemudi tersebut bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.

Demikian bunyi Pasal 311 UU LLAJ.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta". (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved