Berita Viral
Viral Pengendara Motor Rebahan Sambil Mengemudi Motor, Ini Sanksi Dari Polisi
Viral video pengendara motor yang mengemudi sambil rebahan dan tidak mengenakan helm.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Viral video pengendara motor yang mengemudi sambil rebahan.
Tak hanya itu, pengendara tersebut juga tidak mengenakan helm.
Aksi berbahaya yang juga membahayakan pengendara lain itu menuai beragam komentar warganet.
Baca juga: Viral, Sopir Truk Jadi Bulan-bulanan Pengantar Jenazah Lantaran Menabrak Salah Satu Pengendara
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Pengendara tersebut mengaku tidak punya tujuan khusus saat melakukan aksinya.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, motif berkendara sambil rebahan itu disampaikan pengendara berinisial MH saat datang ke Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023), atau setelah dia menerima surat sanksi tilang elektronik.
"Motifnya kami tanyakan saat mengonfirmasi, (katanya) hanya untuk jalan-jalan saja," ujar Multazam kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (5/10/2023).
MH berkendara secara tidak wajar.
Dia mengemudikan setang motor dengan menggunakan kedua kakinya.
Sedangkan MH tampak ia rebahan di atas motor yang sedang berjalan.
Multazam mengatakan, pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah kami kenakan tilang dengan pasal 283 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," papar Multazam.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Tabrak Truk saat Hindari Lemari yang Hampir Jatuh
Namun, apabila pengemudi mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Multazam berkata, pengemudi tersebut bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.
Demikian bunyi Pasal 311 UU LLAJ.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta". (*)
Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor |
![]() |
---|
Kisah Haru Arya Daru di Mata Sang Ayah, Anak Tunggal yang Disebut Bintang Keberuntungan |
![]() |
---|
Demi Bisa Bayar Kos, Kakek di Makassar Nekat Curi Sepatu Rp9,1 Juta Dijual Murah Rp85 Ribu |
![]() |
---|
Duduk Perkara 72 Siswa SMA 5 Dikeluarkan Dari Sekolah, Diduga Masuk Jalur Tak Resmi |
![]() |
---|
Menko Pratikno Kena Hujat Netizen, Hahahehe Ditanya Soal Balita Tewas Cacingan: Saya Agak Ngantuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.