Penyesuaian HPP Sebabkan Lonjakan Harga Gula
penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan biaya produksi maupun keberpihakan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agencies (NFA) mengungkapkan penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yaitu adanya penyesuaian Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat produsen.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelum menjabat Plt Menteri Pertanian, mengatakan, penyesuaian itu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17/2023, di mana sebelumnya Rp 11.500/kg, ditetapkan menjadi Rp 12.500/kg.
Menurut dia, upaya itu dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
"Kalau 1-2 bulan lalu terbalik, kami malah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal Rp 12.500/kg, karena waktu itu musim giling. Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500/kg, tahun lalunya lagi Rp 10.500/kg," katanya, dalam keterangannya, Jumat (6/10).
"Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian," sambungnya.
Arief menuturkan, harga gula konsumsi di tingkat konsumen juga disesuaikan dari Rp 13.500/kg menjadi Rp 14.500/kg, dan Rp 15.500/kg khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Adapun, berdasarkan data dari Panel Harga Pangan NFA per 5 Oktober 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 15.410/kg. Harga tertinggi berada di Kabupaten Puncak yaitu Rp 35.000/kg, dan terendah sebesar Rp 14.423/kg di Jatim.
Sebelumnya, didapati HPP gula konsumsi di tingkat produsen 2013 sebesar Rp 8.100/kg, 2014 sebesar Rp 8.500/kg, 2015 sebesar Rp 8.900/kg, 2016 sebesar Rp 9.100/kg, 2017 sebesar Rp 9.700/kg.
Kemudian, HPP pada 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2018 sebesar Rp 9.700/kg, 2019 sebesar Rp 9.700/kg, 2020 sebesar Rp 10.500/kg, 2021 sebesar Rp 10.500/kg, dan 2022 sebesar Rp 11.500/kg.
"HPP ini kerap berada di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) yang dikeluarkan petani," jelas Arief. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.