Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah yang Jadi Keyakinan Hakim Bahwa Jessica Pembunuh Mirna: Tidak Ada Alat Bukti, CCTV berbicara

Peristiwa ini kembali viral di media sosial, setelah penayangan film dokumenter Netflix "Ice Cold", yang dirasa ada sebuah kejanggalan atas tuduhan

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
YOUTUBE
Peristiwa ini kembali viral di media sosial, setelah penayangan film dokumenter Netflix "Ice Cold", yang dirasa ada sebuah kejanggalan atas tuduhan Jessica Wongso sebagai dalang pembunuhan tersebut. 

Inilah yang Jadi Keyakinan Hakim Bahwa Jessica Pembunuh Mirna: Tidak Ada Alat Bukti, CCTV berbicara

TRIBUNJATENG.COM- Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Wongso dengan racun sianida pada tahun 2016 kembali jadi perbincangan publik.

Peristiwa ini kembali viral di media sosial, setelah penayangan film dokumenter Netflix "Ice Cold", yang dirasa ada sebuah kejanggalan atas tuduhan Jessica Wongso sebagai dalang pembunuhan tersebut.

Kejanggalan ini lantaran tidak ada barang bukti yang dilakukan Jessica Wongso untuk meracuni Mirna.

Hingga sampai saat ini Jessica tidak mau mengakui atas tuduhan tersebut, meski saat ini ia sudah mendekam di penjara selama 7 tahun.

Kisworo, Binsar Gultom selaku majelis hakim, yang memutuskan Jessica Wongso bersalah atas kematian Mirna.

Jessica dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Dikutip dari unggahan wawancara Kisworo dengan Rossi Silalahi, ada beberapa alasan pertimbangan hakim yang memvonis Jessica diberikan hukuman penjara 20 tahun penjara.

Awalnya Rossi bertanya kepada Kisworo, bagaimana hakim menetapkan tersangka Jessica padahal tidak ada alat bukti.

"Bagaimana keyakinan hakim waktu itu bahwa Jessica adalah tersangkanya, padahal tidak ada bukti dia menuangkan racun ke minuman Mirna?" tanya Rossi.

"Memang tidak ada satu bukti atau alat bukti saksi yang melihat memasukkan itu (racun). Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk dan ini setelah diberlakukan UU ITE menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolak ukur," jawab Kisworo.

"Padahal waktu itu CCTV tidak dapat dilihat atau terbukti (tidak terbukti bahwa Jessica memasukkan racun)," pungkas Rossi.

"Nah, pada saat di Zoom ada gerak-gerik, tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup," kata Kisworo.

"Tapi kan waktu itu Jessica di CCTV berusaha untuk meletakkan satu tas besar ke kantong besar di sebelah gelas sehingga tidak terlihat ia memasukkan sesuatu di gelas mirna" tandas Rosi.

"Betul, namun semakin tajam bagi kami untuk membuktikan bahwa pelakunya dia (Jessica) bahwa ia di CCTV gatal-gatal tangan, kalau serbuk sianida kena ke tangan pasti melepuh dan gatal-gatal, Jessica ini gatal-gatal hingga paha, lalu dibuanglah jelana jeans dengan alasan sobek," ujar Kisworo.

"Bagi kami mau dibuang alat-aat bukti tersebut yang menjadi alat terbukti untuk mematikan seseorang itu. Justru disitulah keyainan hakim tiba." jelas Kisworo.

Dalam membacakan pertimbangan, majelis menyatakan bahwa tiga bukti yang ada diatur di dalam KUHAP adalah sah.

Bukti CCTV yang selama ini dipersoalkan oleh tim penasihat hukum dibantah oleh majelis.

Hakim menilai CCTV bisa mejadi alat bukti yang sah selama berkesesuaian dengan keterangan saksi dan dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Apalagi, penggunaan CCTV untuk mengungkap suatu tindak pidana sudah sering dilakukan oleh para penegak hukum dan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved