Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mendapat vonis 2 tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Editor: m nur huda
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar digelandang petugas karena terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, pada Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mendapat vonis atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sosok mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Vonis atas mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam persidangan tersebut, Samanhudi Anwar hadir secara virtual.

Ia divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan tempat tinggal Santoso. Samanhudi Anwar diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahu penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Samanhudi Anwar merupakan mantan wali kota Blitar yang menjabat selama dua periode. Periode pertama pada 2010 hingga 2015. Sementara periode kedua pada 2016 hingga 2019.

Pada periode kedua, Samanhudi Anwar tidak menyelesaikan masa jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Pada 8 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018. (surya/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved