Berita Jakarta
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Diborgol Penyidik saat Memasuki Gedung Merah Putih KPK
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNUJATENG.COM, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia terilihat dibawa bersama tiga rombongan mobil penyidik berjalan beriringan memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB.
Setelah memutari gedung di bagian belakang dan menurunkan petugas, tiga rombongan mobil itu kemudian berjalan menuju bagian depan gedung.
Sejumlah aparat kemudian berjaga di lobi gedung KPK. Syahrul lantas diturunkan dari dalam mobil di urutan kedua bersama satu orang lain yang wajahnya ditutupi jaket.
Sementara, Syahrul mengenakan topi dan masker. Kedua tangan Syahrul tampak diborgol. Ia irit bicara saat ditanya awak media.
Syahrul kemudian digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Hingga berita ini naik cetak, belum ada penjelasan dari pihak KPK.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Minta Ruang Pembelaan
Perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imran menyatakan ada beberapa hal yang perlu disampaikan di antaranya ruang pembelaan dalam proses hukum.
“Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini,” ucap Imran dalam pesan resminya kepada Tribun Network, Kamis (12/10/2023).
Keluarga memastikan mantan Menteri Pertanian itu akan tetap kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
“Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik,” ungkapnya
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” urai Imran.
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.