Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

NGERI, Deretan Siksaan Bengis yang Diderita Bocah 7 Tahun di Malang, Polisi : Luka Parah

Kisah tragis seorang bocah berusia 7 tahun di Malang akhirnya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari

Editor: muh radlis
istimewa
Kondisi bocah D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah tragis seorang bocah berusia 7 tahun di Malang akhirnya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumahnya yang penuh siksaan.

Korban yang mengalami penyiksaan oleh anggota keluarganya ini meminta tolong kepada tetangga setelah berhasil melarikan diri.

Korban, yang kita sebut sebagai D, telah mengalami siksaan selama beberapa bulan terakhir oleh keluarganya sendiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Selama ini, ayah kandung D disebut telah menyekapnya dalam kamar berukuran sangat kecil, sekitar 1,5 meter.

Kisah pilu D terungkap ketika ia berhasil melarikan diri pada Senin (9/10/2023) dan meminta bantuan tetangga.

"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R, warga sekitar pada Kamis (12/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim.

Mereka melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang.

Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan semua orang yang tinggal di rumah tersebut pada Selasa (10/10/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurut warga sekitar, rumah tersebut dihuni oleh 8 orang, termasuk korban D, ayah kandungnya JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).

Dalam pernyataannya, warga menyatakan bahwa D seringkali menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh anggota keluarganya.

Para warga yang mengetahui insiden tersebut menjelaskan bahwa saat air dalam panci listrik mendidih, korban D sering diminta untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci tersebut.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.

Selama ini, D disekap dalam kamar yang kecil dan tidak diperbolehkan keluar, bahkan untuk pergi ke sekolah.

Kondisi tubuh D sangat memprihatinkan, dengan luka-luka di sekujur tubuhnya, kondisi fisik yang sangat kurus, dan luka bakar pada tubuhnya.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya.

Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.

Setelah insiden tersebut terungkap, D segera menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa D mengalami retak tulang rusuk, tangan, kaki, dan kepala akibat kekerasan.

Terdapat juga luka bekas sayatan benda tajam dan luka bakar di tubuhnya.

Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan D sangat memprihatinkan ketika ia pertama kali dievakuasi dan sedang dalam perawatan.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah.

Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," tambah dia.

Namun saat ini kondisi D berangsur-angsur membaik.

Para tersangka, termasuk ayah kandung D, telah melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban.

Kepolisian telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam tindakan kekerasan ini.

Ayah kandung D memaksa D untuk memasukkan tangan ke dalam panci berisi air mendidih dan melakukan pemukulan.

Tersangka lain, termasuk ibu tiri dan kakak tiri, juga melakukan kekerasan fisik terhadap D.

Selain kekerasan fisik, D dibiarkan kelaparan dan mengalami kekurangan gizi.

Saat ini, pencarian ibu kandung D sedang dilakukan untuk menentukan keberadaan dan kondisinya.

Kondisi D yang sangat memprihatinkan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap kehidupan keluarga.

Semua tersangka yang terlibat dalam penganiayaan D akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan.

Diharapkan bahwa D dapat pulih dan mendapatkan perlindungan serta perawatan yang sesuai di masa mendatang.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan.

JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved