Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jelang Sidang Putusan, Pakar Sebut MK Melanggar UU Jika Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023

Editor: muslimah
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Merespons hal tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai MK melanggar UUD 1945 jika mengubah batas usia capres-cawapres melalui putusannya nanti.

Oce menyampaikan, MK telah menegaskan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Sehingga, artinya, penentuan persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Bukan MK.

Baca juga: FIX! Gibran Kandidat Cawapres Prabowo yang Disepakati Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju

"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang.

Khususnya berkaitan dengan Pemilihan Presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ucap Oce Madril, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Pakar hukum UGM itu menjelaskan, Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur persyaratan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Sehingga telah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.

"Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal capres/cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah', tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK," kata Oce.

"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Oce menyoroti putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan syarat usia minimal 50 (lima puluh) tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK.

Menurutnya, dalam putusan tersebut, MK tidak mengubah syarat usia minimal, tetapi menambahkan syarat bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, maka dapat mencalonkan kembali untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode kedua, meskipun umurnya kurang dari 50 tahun.

Melalui putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, Oce menilai, dapat ditarik kesimpulan bahwa MK tidak mengubah usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK yang telah ditentukan dalam UU KPK.

"Bahwa MK memang menambahkan syarat baru, tetapi syarat tersebut sangat terbatas hanya berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat apabila ingin mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK di periode kedua. Syarat baru tersebut tidak berlaku bagi umum, jadi sangat spesifik," kata Oce.

Jangan Meramal

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab persoalan mengenai batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Banyak kabar beredar keputusan MK nantinya hanya untuk meloloskan satu kandidat.
Mahfud pun buka suara. Menurutnya masyarakat tidak perlu berprasangka dan menyerahkan seluruhnya ke putusan MK.

"Ya kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan MK," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

MK nantinya akan membacakan putusan itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. Sehingga ia pun enggan berkomentar lebih mendalam mengenai hal ini.

"Apapun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru, ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu," ucap Mahfud.

Mahfud juga meminta masyarakat jangan meramal-ramal. Dia menyebut keputusan MK nantinya tentu yang terbaik bagi Indonesia ke depannya.

"Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini ga usah meramal-ramal tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," sebutnya.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Diketahui bahwa MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

MK didirikan tahun 2003. Saat ini Ketua MK adalah Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH, yang juga kebetulan adik ipar Presiden Jokowi. Kewenangan MK yaitu Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. (kompas/tribun/dtc/cnn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved